Senin, 18 Desember 2017

Orang-Orang Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa


Orang-Orang Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa
Sesuai dengan ketentuan alloh yang ditentukan dalam al-qur’an surat al-baqarah ayat 184 yang artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Berdasarkan ayat diatas ada bberapa golongan orang yang dalam kondisi tertentu, diperbolehkan untuk tidak berpuasa, antara lain sebagai berikut:
1.    Orang yang sakit keras.
Beberapa uzur atau halangan yang membolehkan orang yang berpuasa, berbuka atau membatalkan puasanya diantaranya ialah sakit. Apabila orang yang berpuasa jatuh sakit dan ia merasa khawatir bertambah sakit jika berpuasa atau ia khawatir terlambat kesembuhannya, atau ia malah menderita kepayahan yang sangat jika berpuasa maka ia diperbolehkan berbuka.
2.    Wanita hamil atau menyusui.
Apabila wanita hamil dan wanita menyusui merasa khawatir ditimpa bahaya akibat berpuasa yang kelak akan menimpa pada diri mereka dan anak mereka sekaligus, atau pada dirinya saja, atau pada anak mereka saja, maka mereka diperbolehkan tidak berpuasa(berbuka).
3.    Musafir
Diperbolehkan berbuka(tidak berpuasa) bagi orang yang bepergian dengan syarat bepergiannya itu dalam jarak yang jauh yang membolehkan shalat qashar, sesuai dengan ketentuannya. Dan dengan syarat hendaknya ia telah mulai pergi sebelum terbit fajar, yaitu sekiranya ia bisa sampai di tempat dimana ia memulai meng-qashar shalat sebelum terbit fajar. Apabila keadaan pergi itu yang membolehlkan meng-qashar shalat, maka ia tidak boleh berbuka.
4.    Wanita yang sedang haidh dan nifas
Apanila wanita yang sedang berpuasa datang bulan atau haidh, atau nifas, maka wajiblah berbuka dan haramlah baginya berpuassa. Jikalau ia memaksakan diri berpuasa, maka puasanya adalah batal dan dalam hal ini ia berkewajiban meng-qadha’.
5.    Orang yang sudah tua renta/berfisik lemah
Orang yang telah berusia lanjut, yang tidak kuat melakukan puasa pada seluruh masa dalam setahun, ia boleh berbuka, artinya ia boleh tidak berpuasa Ramadhan, tetapi ia berkewajiban membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.
Orang yang sudah lanjut usia tidak berkewajiban meng-qadha’. Sebab sudah tidak mampu melakukan puasa.
6.    Orang yang ditimpa penyakit gila disaat berpuasa.
Apabila orang yang berpuasa ditimpa penyakit gila, meskipun hanya sekejap mata, maka ia tidak berkewajiban berpuasa dan puasanya tidak sah. Kewajiban atas meng-qadaha’ puasanya itu dijelaskan oleh imam syafi’I sebagai berikut: “bila ia sengaja dengan penyakit gilanya misalnya di malam harinya secara sengaja memakan sesuatu benda yang pagi harinya bisa menghilangkan akalnya, maka ia berkewajiban meng-qadha’ hari-hari dimana ia gila. Tetapi kalau ia tidak bersengaja gila, maka ia tidak berkewajiban meng-qadha’.

0 komentar