Orang-Orang Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa
Sesuai dengan
ketentuan alloh yang ditentukan dalam al-qur’an surat al-baqarah ayat 184 yang
artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang
tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan
(lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang
berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu):
memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan
kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu
jika kamu mengetahui.
Berdasarkan ayat
diatas ada bberapa golongan orang yang dalam kondisi tertentu, diperbolehkan
untuk tidak berpuasa, antara lain sebagai berikut:
1.
Orang yang sakit keras.
Beberapa uzur atau
halangan yang membolehkan orang yang berpuasa, berbuka atau membatalkan
puasanya diantaranya ialah sakit. Apabila orang yang berpuasa jatuh sakit dan
ia merasa khawatir bertambah sakit jika berpuasa atau ia khawatir terlambat
kesembuhannya, atau ia malah menderita kepayahan yang sangat jika berpuasa maka
ia diperbolehkan berbuka.
2.
Wanita hamil atau menyusui.
Apabila wanita hamil
dan wanita menyusui merasa khawatir ditimpa bahaya akibat berpuasa yang kelak
akan menimpa pada diri mereka dan anak mereka sekaligus, atau pada dirinya
saja, atau pada anak mereka saja, maka mereka diperbolehkan tidak
berpuasa(berbuka).
3.
Musafir
Diperbolehkan
berbuka(tidak berpuasa) bagi orang yang bepergian dengan syarat bepergiannya
itu dalam jarak yang jauh yang membolehkan shalat qashar, sesuai dengan
ketentuannya. Dan dengan syarat hendaknya ia telah mulai pergi sebelum terbit
fajar, yaitu sekiranya ia bisa sampai di tempat dimana ia memulai meng-qashar
shalat sebelum terbit fajar. Apabila keadaan pergi itu yang membolehlkan
meng-qashar shalat, maka ia tidak boleh berbuka.
4.
Wanita yang sedang haidh dan nifas
Apanila wanita yang
sedang berpuasa datang bulan atau haidh, atau nifas, maka wajiblah berbuka dan
haramlah baginya berpuassa. Jikalau ia memaksakan diri berpuasa, maka puasanya
adalah batal dan dalam hal ini ia berkewajiban meng-qadha’.
5.
Orang yang sudah tua renta/berfisik
lemah
Orang yang telah berusia lanjut, yang tidak kuat melakukan puasa pada
seluruh masa dalam setahun, ia boleh berbuka, artinya ia boleh tidak berpuasa
Ramadhan, tetapi ia berkewajiban membayar fidyah, yaitu memberi makan orang
miskin.
Orang yang sudah lanjut usia tidak berkewajiban meng-qadha’. Sebab sudah
tidak mampu melakukan puasa.
6.
Orang yang ditimpa penyakit gila disaat
berpuasa.
Apabila orang yang berpuasa ditimpa
penyakit gila, meskipun hanya sekejap mata, maka ia tidak berkewajiban berpuasa
dan puasanya tidak sah. Kewajiban atas meng-qadaha’ puasanya itu dijelaskan
oleh imam syafi’I sebagai berikut: “bila ia sengaja dengan penyakit gilanya
misalnya di malam harinya secara sengaja memakan sesuatu benda yang pagi
harinya bisa menghilangkan akalnya, maka ia berkewajiban meng-qadha’ hari-hari
dimana ia gila. Tetapi kalau ia tidak bersengaja gila, maka ia tidak
berkewajiban meng-qadha’.

0 komentar
Posting Komentar