Ibadah haji adalah salah satu Rukun Islam yang
kelima, ibadah haji adalah ibadah yang dihususkan bagi umat Nabi Muhammad SAW
yang mempunyai harta yang cukup untuk melaksanakan ibadah haji baik bagi
diperjalanan maupun bagi keluarga yang ditinggalkan. Ibadah haji pertamakali
disyriatkan oleh nabi Ibrahim dan nabi Ismail.
A. Pengertian Ibadah Haji
Menurut bahasa ibadah haji adalah berziarah,
mengunjungi, menyengaja. Sedangkan menurut istilah adalah menyengaja
mengunjungi baitulloh dimakkah dengan niat tertentu, waktu tertentu dan cara
tertentu pula. Mengerjakan ibadah haji wajib satu kali seumur hidup bagi orang
yang mampu dan mukalaf, dalam alqur’an surat ali Imron ayat 97, Alloh ber
firman yang artinya: padanya terdapat
tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya
(Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia
terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke
Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah
Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Haji wajib segera dikerjakan bagi orang yng terpenuhi
syarat-syaratn dan rukunnya. Rasululloh SAW bersabda yang artinya: dari Ibnu Abbas telah bersabda Nabi Muhammad
SAW: hendaknya kamu bersegera melaksanakan ibadah haji, maka sesungguhnya
seseorang tidak akan menyadari suatu halangan yang akn merintanginya.”(H.R.
Ahmad)
B. Syarat Wajib dan syarat syah Haji
1.
Syarat wajib
haji adalah segala sesuatu yang menjadikan seseorang itu wajib menjalankan
ibadah haji
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Merdeka (bukan hamba sahaya
- Mampu (istatha’a)
Yang dimaksud dengan mapu adalah jika memenuhi beberapa syarat berikut ini:
a.
Mempunyai bekal yang cukup
b.
Ada kendaraan
c.
Aman dalam perjalanan
d.
Syarat wajib begi pperempuan hendaklah
bersama muhrimnya atau orang yang dipercaya
e.
Sehat jamani dan rohani.
2.
syarat syah haji adalah segala sesuatu
yang menjadikan haji seseorang itu menjadi haji syah.
a.
islam
b.
baligh
c.
berakal
d.
merdeka
3.
Rukun haji dan wajib haji
Perbedaan rukun dan wajib haji adalah:
·
Rukun haji ialah: sesuatu yang harus di
kerjakan sewaktu melaksanakan ibadah
haji dan tidak dapat di gantikan dengan dam (denda) apabila di tinggalkan.
·
Wajib haji ialah: sesuatu yang perlu di
kerjakan, tetapi syahnya haji tidak tergantung padanya dan boleh di ganti
dengan dam (denda) apabila ditinggalkan
a.
yang termasuk rukun haji ialah :
1)
ilham : berniat mulai mengerjakan haji
2)
hadir di padang arafah (wukuf) mulai dari
tergelincir matahari (waktu dzuhur)tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar
tanggal 10 Dzulhijjah
3)
thawaf (ifadhah): mengelilingi ka’bah 7
kali mulai dari hajar aswad, ka’bah berada di sebelah kiri. Allah berfirman
yang artinya: dan hendaklah mereka
melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (baitullah)” (QS. Al Hajj :
29)
4)
sa’i yaitu: berlari-lari kecil dari bukit
sofa ke bukit marwah sebanyak 7 kali
5)
mencukur atau menggunting rambut walau pun
hanya 3 helai (tahalul)
6)
tertib
b.
Yang termasuk wajib haji ialah:
1.
Ihram dari Miqat, yaitu berniat mulai
mengerjakan haji dari tempat yang ditentukan dan masa tertentu, alloh Swt
berfirman dalam surat al-baqarah ayat 197, yang artinya: (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, Barangsiapa yang
menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh
rafat, berbuat Fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. dan
apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya.
Berbekallah, dan Sesungguhnya Sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah
kepada-Ku Hai orang-orang yang berakal.
2.
Bermalam di Muzdalifah sesudah tengah
malam hari raya haji
3.
Melontar jumrah ‘aqabah tujuh kali dengan
batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat tengah malam 9
Dzulhijjah dan setelah wukuf.
4.
Melempar jumrah ketiga-tiganya, yaitu
jumrah Ula, Wustha dan ‘Aqabah pada tanggal 11, 12 dan 13
Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap-tiap jumrah.
5.
Bermalam di Mina selama2
atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
6.
Thawaf wada’:thawaf perpisahan.
7.
Meninggalkan segala sesuatu yang
diharamkan karena ihram (muharramat).
4.
Sunat Haji
- Ifrad, yaitu mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan atas ‘umrah.
- Membaca Talbiyah yaitu :“Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
- Tawaf Qudum, yatiu tawaaf yuang dilakukan ketika permulaan datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf di ‘Arafah.
- Shalat sunat ihram 2 raka’at sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi Ibrahim.
- bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah.

0 komentar
Posting Komentar