MACAM-MACAM PUASA
Menurut syara’ puasa
itu ada dua macam yaitu puasa wajib dan puasa sunat.
1. Puasa wajib atau fardhu
· Puasa wajib dibagi menjadi tiga
1.
Puasa ramadhan
2.
Puasa kifarat
3.
Puasa nazar.
Pusa fardu telah
banyak dijelaskan dalam berbagai madhab terutama madhab hanafi, syapi’i dan
maliki. Meskipun banyak madhab tetapi mengenai puasa ramadhan para madhab
tersebut bersepakat mengenai puasa ramadhan, kifarat dan nazar.
a.
Puasa ramadhan dan dalil dasarnya
Pusa ramadhan awalny
diperintahkan kepada seluruh manusia yang hadi atau menghadiri pada bulan
ramadhan baik itu orang kafir maupun orang yahudi, tetapi alloh menghususkan
bagi orang-orang beriman baik laki-laki maupun perempuan yang sudah memenuhi
sarat dan rukunnya wajib melaksanakan pusa pada bulan ramadhan. dalil dasarnya
yang menyatakan kewajiban puasa ramadhan ialah Al-qur’an, hadits dan ijma’.
Dalil dari Al-qur’an iala firma Allah swt :
Artinya: (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan
yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia
dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak
dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri
tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan
Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang
lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu
mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu
bersyukur.
b.
Puasa kifarat, yaitu puasa yang wajib
dilaksanakan karena sesuatu sebab contohnya puasa dua bulan berturut-turut karena
melakukan hubungan suami istri pada bulan reamadhan di siang hari.
c.
Puasa nazar (janji), yaitu wajib karena
seseorang mewajibkan puasa untuk dirinya, contoh janji yang pernah dijanjikan
tetapi tidak ditepati.
2. Puasa sunnah (mandub)
Puasa sunnah ialah puasa yang apabila dikerjakan mendapat pahala, dan
apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Berikut contoh-contoh
puasa sunnat:
a.
Puasa pada tanggal 10 muharam yang
disebut puasa asyura
b.
Puasa pada bulan dzulhijjah dilaksanakan
pada tanggal 9, disebut puasa arafah sebaiknya dari tanggal 1-9
c.
Puasa hari senin dan kamis
d.
Puasa pada bulan syawal sebanyak 6 hari
e.
Puasa nabi dawud yaitu puasa sehari dan
berbuka sehari
f.
Puasa pada bulan bilan yang dimuliakan,
yaitu bulan rajab, Dzulqa’dah, dzulhijjah dan Muharram
3. Yang Ketiga Ialah Puasa yang diharamkan
1. Puasa i’daen yaitu pada dua hari raya, yakni (Idul Fitri) dan (idul adha)
2. Puasa hari tasyrik yakni Tiga hari setelah hari raya kurban pada tanggal
11,12 dan 13 dibulan dzulhijah..

0 komentar
Posting Komentar