Hal-hal yang membatalkan puasa dan merusak puasa
Pada saat kita melaksanakan puasa, kita harus berusaha dengan sekuat tenaga untuk menghindar i hal-hal yang dapat membatalkannya agar puasa yang dilakukan tidak sia-sia.
Beberapa hal yang membatalkan dan mengurangi nilai puasa:
1. Makan atau minum dengan sengaja, apabila makan atau minum tidak disengaja atau lupa maka puasanya tetap sah. Ayat yang menjelaskan tentang batalnya puasa karena makan adalah Surah Al-baqarah ayat 187.
Artinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
2. Muntah dengan sengaja
Hadist yang menjelaskan tentang muntah yang disengaja yang artinya : Barang siapa yang muntah maka tidak ada kewajiban mengganti terhadapnya. Namun barang siapa muntah denjgan sengaja maka hendaklah ia menggantinya. (HR. Tirmidzi, abu daud, ibn mazah, dari abu hurairah)
3. Keluar darah haidh dan nifas. bagi kaum wanita yang sedang haid atai nipas haram hukumnya berpusa . dia wajib mengqodo puasanya dibulan lain sejumlah hari yang ditinggalkan.
4. Berubah akal misalnya: pingsan dan gila saat sedang puasa
5. Murtad artinya keluar dari islam.
6. Melahirkan
7. Hubungan seksual
Sama seperti surat diatas tapi yang membedakan adalah konsekuensi hukumnya yang lebih berat yaitu bagi suami istri yamg vberhubungan sex saat puasa Ramadhan maka ia harus membebaskan budak jika punya, atau jika tidak punya, berpuasalah selama 2 bulan berturut-turut, atau jika tidak mampu, memberi makan fakir miskin 60 orang, dan mengganti puasanya. Adapun jika bermimpi di siang hari atau bangun kesiangan padahal dia lupa mandi zunub maka hal itu tidak membatalkan puasa.
Sedangkan hal yang mengurangi nilai puasa adalah mengerjakan hal-hal yang memang dibenci oleh Allah swt, seperti bertengkar berkata jorok, berperilaku curang, atau berbuat sesuatu yang tidak ada manfaatnya dan semacamnya.
Intinya, bila seluruh panca indera dan anggota badannya tidak ikut dipuasakan terhadap hal-hal yang memang dibenci bahkan dilarang oleh allah swt maka dapat mengurangi bahkan menghilangkan bobot puasanya, sehingga dia termasuk orang yang merugi.

0 komentar
Posting Komentar