DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................... 2
DAFTAR ISI .................................... 2
BAB I PENDAHULUAN .................................... 3
A. Latar Belakang ................................. 3
B. Rumusan Masalah ................................. 3
C. Tujuan Penulisan ................................. 3
BAB II PEMBAHASAN ................................. 4
A. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia ................................. 4
B. Penjabaran Nilai - Nilai Pancasila ................................. 6
C. Upaya Menjaga Nilai – Nilai Luhur Pancasila ................................. 7
BAB III PENUTUP ................................. 8
A. Kesimpulan ................................. 8
B. Saran ................................. 8
DAFTAR
PUSTAKA ................................. 8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pancasila selain sebagai dasar Negara, juga merupakan pandangan hidup
bangsa Indonesia. Sejarah telah mengungkapkan bahwa pancasila adalah jiwa dari
seluruh bangsa Indonesia yang mampu memberi kekuatan hidup kepada bangsa
Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin
baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Pancasila yang diterima dan ditetapkan sabagai dasar Negara seperti yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup
bangsa. Pembelajaran pancasila menjadi sangat penting, karena mengingat
pancasila merupakan jiwa dari seluruh rakyat Indonesia. Hal ini mengandung
makna bahwa di dalam pancasila mengandung jiwa yang luhur, nilai-nilai yang
luhur dan sarat dengan ajaran moralitas.
Kadang kala nilai-nilai luhur yang ada dalam pancasila yang merupakan
penjelmaan dari seluruh bangsa Indonesia tidak dipraktekan dalam kehidupan
sehari-hari, tetapi diabaikan sehingga akibat dari itu nilai-nila luhur
tersebut dengan sendirinya akan hilang. Menyadari bahwa untuk kelestarian
nilai-nilai pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus
pengahayatan dan pengamalan nila-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, oleh
sebab itu setiap warga Negara Indonesia, penyelenggara Negara, serta lembaga
kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah harus
sama-sama mengamalkan nilai-nilai pancasila demi kelestarianya.
Oleh karena itu sebagai upaya nyata demi kelestarian nilai-nilai luhur
pancasila, perlu ditanamkan dan atau perlu ada pemahaman kepada generasi
penerus bangsa, salah satunya lewat pendidikan pancasila untuk mahasiswa
disemester awal. Atas dasar realita inilah penulis merasa tertarik untuk
membahasnya dalam bentuk makalah dengan
judul “ PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA INDONESIA”
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian dalam latar belakang, maka penulis merumuskan
masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
1.
Bagaimana hakikat Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa?
2.
Bagaimana penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?
3.
Apa saja upaya – upaya dalam menjaga nilai –
nilai luhur pancasila?
C. Tujuan
Penulisan
Penulisan Dalam penyusunan Makalah
ini, penulis mempunyai beberapa tujuan, yaitu:
1.
Untuk mengetahui hakikat Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa
2.
Untuk mengetahui penjabaran tiap-tiap sila dari
Pancasila
3.
Untuk mengetahui upaya – upaya dalam menjaga
nilai – nilai luhur pancasila
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
1. Arti
Pandangan Hidup Suatu Bangsa
Sejak tanggal 28 Oktober 1928 kita telah menjadi satu bangsa, artinya satu
kesatuan dari berbagai ragam latar belakang sosial budaya, agama dan keturunan
yang bertekad untuk membangun satu tatanan hidup berbangsa dan bernegara.
Setiap bangsa mempunyasi cita-cita untuk masa depan dan menghadapi masalah
bersama dalam mencapai cita-cita bersama. Cita-cita kita sebagai bangsa
Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mewujudkan suatu tatanan
masyarakat yang adil dan makmur materil dan spirituan berdasarkan Pancasila. Seperti
halnya keluarga, suatu bangsa yang bertekad mencapai cita-cita bersama
memerlukan suatu pandangan hidup. Tanpa pandangn hidup, suatu bangsa akan
terombang ambing. Dengan pandangan hidup suatu bangsa dapat secara jelas
mengetahui arah yang dicapai. Dengan pandangan hidup, suatu bangsa akan :
dengan mudah memandang persoalan-pesoalan yang dihadapi; dengan mudah mencari
pemecahan masalah-masalah yang dihadapi; memiliki pedoman dan pegangan; dan
membangun dirinya.
Dengan uraian di atas jelaslah betapa pentingnya pandangan hidup suatu
bangsa. Pertanyaan berikut yang secara wajar muncul pada diri kita sendiri “
apakah pandangan hidup itu sesungguhnya?”.
Pandangan hidup suatu bangsa adalah :
a. Cita-cita
bangsa;
b. Pikiran-pikiran
yang mendalam;
c. Gagasan
mengenai wujud kehidupan yang lebih baik.
Jadi pandangan hidup suatu bangsa adalah inti sari (kristalisasi) dari
nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu dan diyakini kebenaranya, yang berdasarkan
pengalaman sejarah dan yang telah menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk
mewujudkanya dalam kehidupan sehari-hari.
2. Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia
Dalam pandangan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung pikiran yang dianggap baik. Oleh
karena itu pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi
bagi kekokohan dan kelestarian suatu bangsa. Negara Republik Indonesia memang
tergolong muda dalam barisan Negara-negara lain di dunia. Tetapi bangsa
Indonesia lahir dari sejarah dan kebudayaan yang tua, melalui gemilangnya
Kerajaan Sriwijaya, Majapahit dan Mataram. Kemudian mengalami penderitaan
penjajahan sepanjang tiga setengah abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia
memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah perjuangan
bangsa Indonesia untuk merebut kembali kemerdekaan nasionalnya sama tuanya
dengan sejarah penjajahan itu sendiri.
Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang
merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan
cita-cita hidup di masa yang akan datang, yang secara keseluruhan membentuk
kepribadianya sendiri. Oleh karena itu bangsa Indonesia lahir dengan
kepribadianya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan Negara itu,
kepribadian itu ditekankan sebagai pandangan hidup dan dasar Negara Pancasila.
Bangsa Indonesia lahir dengan kekuatan sendiri, maka percaya pada diri sendiri
juga merupakan salah satu ciri kepribadian bangsa Indonesia. Karena itulah,
Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui
proses yang panjang, dimatangkan oleh sejarah perjungan bangsa kita sendiri, dengan
melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami oleh bangsa kita dan
gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam
kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai Dasar Negara yang mengatur hidup
ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam
rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah UUD yang pernah kita
miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, Mukadimah Konstitusi Republik
Indonesia Serikat dan UUD sementara Republik Indonesia tahun 1950 pancasila itu
tetap tercantum di dalamnya.
Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional kita,
Pancasila selalu menjadi pegangan bersama pada saat terjadi krisis nasional dan
ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa
Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar
kerohanian bangsa, dikehendaki sebagai Dasar Negara.
3. Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia yang diciptakan oleh Tuhan yang Maha Kuasa, dikodratkan hidup
secara berkelompok. Kelompok manusia itu akan selalu mengalami perubahan dan
perkembangan. Perkembangan manusia dari yang mengelompok sampai pada suatu
keadaan dimana mereka itu terjalin ikatan hubungan yang kuat dan serasi. Ini
adalah pertanda adanya kelompok manusia dengan ciri-ciri kelompok
tertentu, yang membedakan mereka dengan kelompok-kelompk manusia lainya.
Kelopmok ini membesar dan menjadi suku-suku bangsa. Tiap suku bangsa dibedakan
oleh perbedaan nilai-nilai dan moral yang mereka patuhi bersama. Berdasarkan
hal ini kita dapat menyebutkan adanya kelompok suku bangsa Minangkabau, Batak,
Jawa, Flores, Sunda, Madura, dan lain sebagainya. Semua suku itu adalah modal
dasar terbentuknya kesadaran berbangsa dan adanya bangsa Indonesia yang kita
miliki adalah bagian dari bangsa itu sekarang ini.
Kelompok-kelompok manusia tersebut dikatakan suku bangsa, karena mempunyai
tujuan hidup. Tujuan hidup kelompok ini akan membedakan mereka dengan kelompok
suku bangsa lain di Nusantara. Jadi kita kenal dengan pandangan hidup suku
Jawa, Sunda, Batak, Flores, Madura, dan lain-lain sebagainya.
Pandangan hidup merupakan wawasan atau cara pandang mereka untuk memenuhi
kehidupan di dunia dan bekal di hari akhir. Bangsa Indonesia yang terdiri dari
suku bangsa tersebut, meyakini adanya kehidupan di dunia dan hari akhir.
Berdasarkan hal tersebut kita menemukan persamaan pandangan hidup di antara
suku-suku bangsa di tanah air ini, ialah keyakinan mereka adanya dua dunia
kehidupan.
Inilah yang menyatukan pandangan hidup bangsa Indonesia, walaupun mereka
terdiri atas berbagai suku yang berbeda. Bangsa Indonesia yang terikat oleh
keyakinan Kepada Tuhan yang Maha Kuasa dan kuatnya tradisi sebagai norma dan
nilai kehidupan dalam masyarakat adalah tali persamaan pandangan hidup antara
berbagai suku bangsa di Nusantara ini. Pandangan hidup kita berbangsa dan
bernegara tersimpul dalam falsafah kita Pancasila.
Pancasila memberikan pancaran dan arah untuk setiap orang Indonesia tentang
masa depan yang ditempuhnya. Inilah pandangan hidup bangsa Indonesia
sebagaimana tertuang dalam kelima Sila Pancasila.
B. Penjabaran
Nilai - Nilai Pancasila
1. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan adanya dasar Ketuhanan maka Indonesia mengakui dan percaya pada
adanya Tuhan. Tuhan Yang Maha Esa, yang menjadi sebab adanya manusia dan alam
semesta serta segala hidup dan kehidupan di dalamnya.
Dasar ini menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk Indonesia untuk memeluk
agamanya/kepercayaanya, sebagaimana tercantum dalam pasal 29 UUD 1945. Hal ini
berarti bahwa, Negara Indonesia yang terdiri atas beribu-ribu pulau dengan
lebih kurang 200 lebih juta penduduk yang menganut beberapa agama, menghendaki
semua itu hidup tentram, rukun dan saling menghormati.Denga demikian semua
agama diakui di Negara Republik Indonesia, dapat bergerak dan berkembang secara
leluasa.
Sila pertama pancasila berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” terdiri
dari dua pengertian pokok yaitu pengertian tentang Ketuhanan dan tentang
Yang Maha Esa.
2. Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Internasionalisme ataupun peri kemanusiaan adalah penting sekali bagi
kehidupan sesuatu bangsa dalam Negara yang merdeka dalam hubunganya dengan
bangsa-bangsa lain. Manusia adalah makhluk Tuhan, dan Tuhan tidak
mengadakan perbedaan antara sesama manusia. Pandangan demikian menimbulkan
pandangan yang luas, tidak terikat oleh batas-batas Negara atau bangsa sendiri,
melainkan Negara harus selalu membuka pintu bagi persahabatan dunia atas dasar
persamaan derajat.
Manusia mempunyai hak-hak yang sama, oleh karena itu tidaklah dibenarkan
manusia yang satu menguasai manusia yang lain, atau bangsa yang satu menguasai
bangsa yang lain. Berhubung dengan hal itu maka tidak
membenarkan adanya penjajahan di atas bumi, karena hal yang demikian bertentangan
dengan peri kemanusiaan serta hak setiap bangsa menentukan nasibnya sendiri.
Sesungguhnhya manusia itu dilahirkan mempunyai hak yang tidak dapat dirampas
dan dihilangkan. Hak-hak itu harus dihormati oleh siapapun. Golongan manusia
yang berkuasa tidaklah diperkenankan memaksakan kehendaknya yang bertentangan
dengan hak seseorang.
3. Sila
Persatuan Indonesia
Dengan dasar kebangsaan (nasionalisme) dimaksudkan bahwa bangsa Indonesia
seluruhnya harus memupuk persatuan yang erat antara sesama warga, tanpa
membeda-bedakan suku atau golongan serta berdasarkan satu tekad yang bulat dan
satu cita-cita bersama. Prinsip kebangsaan itu merupakan ikatan yang erat
antara golongan dan suku bangsa.
Paham kebangsaan kita adalah satu dasar kebangsaan yang menuju kepada
persaudaraan dunia, yang menghendaki bangsa-bangsa itu saling
hormat-menghormati dan harga-menghargai. Paham kebangsaan yang dianut oleh
bangsa Indonesia adalah:
1. Ke dalam,
menggalang seluruh kepentingan rakyat dengan tidak membedakan suku atau
golongan.
2. Ke luar;
tidak mengagungkan bangsa sendiri, namun dengan berdiri tegak atas dasar
kebangsaan sendiri juga menuju kea rah hidup berdampingan secara damai,
berdasar atas persamaan derajat antar bangsa serta berdaya upaya untuk
melaksanakan terciptanya perdamaian dunia yang kekal; dan abadi, serta membina
kerja sama untuk kesejahteraan umat manusia. Sila Persatuan Indonesia
mengandung beberapa pengertian di antaranya:
4.
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
Dalam Permusyawaratan / Perwakilan
Dasar mufakat, kerakyatan atau demokrasi menunjukan bahwa Negara Indonesia
menganut paham demokrasi. Paham demokrasi berarti bahwa kekuasaan tertinggi
(kedaulatan) untuk mengatur Negara dan rakyat terletak di tangan seluruh
rakyat. Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Perwakilan”. Demokrasi
Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah demokrasi yang
tercantum dalam pancasila sebagai sila ke empat dan dinamakan demokrasi
pancasila. Asas demokrasi di Indonesia ialah demokrasi berdasarkan pancasila
yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam
penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menmpuh jalan
permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
Hakikat dari musyawarah untuk mufakat dalam kemurnianya adalah suatu tata
cara khas yang bersumber pada inti paham kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksaan dalam permusywaratan/ perwakilan untuk merumuskan dan atau
memutuskan sesuatu hal berdasrkan kehendak rakyat, dengan jalan mengemukakan
hikmat kebijaksanaan yang tiada lain dari pada pikiran (rasio) yang sehat yang
mengungkapkan dan mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa,
kepentingan rakyat sebagaimana yang menjadi tujuan pemebentukan
pemerintah Negara termaksud dalam alinea ke empat Pembukaan UUD 1945. Oleh
semua wakil/utusan yang mencerminkan penjelmaan seluruh rakyat, untuk mencapai
keputusan berdasarkan kebulatan pendapat yang diitikadkan untuk dilaksanakan
secara jujur dan bertanggung jawab. Keputusan berdasrakan mufakat adalah sah
apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh lebih dari separuh anggota yang
hadir.
5. Sila
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam pidato 1 Juni 1945 ditegaskan bahwa prinsip kesejahteraan adalah
prinsip tidak adanya kemiskinan di alam Indonesia Merdeka. Keadilan sosial
adalah sifat masyarakat adil dan makmur, kebahagiaan buat semua orang, tidak
ada penghisapan, tidak ada penindasan, dan penghinaan, semuanya bahagia,
cukup sandang dan pangan. Sila ini secara bulat berarti bahwa setiap rakyat
Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidan hukum, politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945
pengertian keadilan mencakup pula pengertian adil dan makmur Sila Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung beberapa pengertian
diantaranya:
C. Upaya
Menjaga Nilai – Nilai Luhur Pancasila
Nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari
kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah
menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu
kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menjaga nilai – nilai
tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu adanya berbagai upaya yang
didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia. Upaya – uapaya tersebut antara lain
:
1.
Melalui dunia pendidikan, dengan menambahkan mata
pelajaran khusus pancasila pada setiap satuan pendidikan bahkan sampai ke
perguruan tingg;
2.
Lebih memasyarakatkan pancasila;
3.
Menerapkan nilai – nilai tersebut dalam kehidupan
sehari – hari;
4.
Memberikan sanksi kepada pihak – pihak yang melakukan
pelanggaran terhadap pancasila;
5.
Menolak dengan tegas paham – paham yang bertentangan
dengan pancasila.
BAB III
PENUTUP
D. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penulisan makalah tentang Pancasila Sebagai Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa :
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara
bagi seluruh rakyat Indonesia. Apabila nilai-nilai pancasila diamalkan oleh
seluruh warga negara Indonesia maka tidak mustahil cita-cita negara Indonesia
yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dapat terwujud.
E. Saran
Sehubungan dengan pentingnya pengamalan butir-butir pancasila, maka penulis
menyarankan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk mengamalkan nilai-nilai
luhur pancasila mulai dari diri sendiri dengan kesadaran dan keteladan yang
mungkin akan dicontoh oleh orang lain dan menjadi budaya yang positif bagi
bangsa Indonesia serta mampu mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa sesuai yang
terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil C.S.T, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
Jakarta: PT pradnya paramita.
Pangeran Alhaj S.T.S dan Surya Partia Usman, 1995. Materi Pokok Pendekatan
Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
Setiady Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila,
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Srijanto Djarot, Waspodo Eling,dkk. 1994. Tata Negara Sekolah Menengah
Umum. Surakarta: PT. Pabelan.
UU Nomor 32 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasioanal

0 komentar
Posting Komentar