Senin, 07 Mei 2018

Pengertian ijaroh (sewa menyewa)


Pengertian ijaroh (sewa menyewa)
Menurut bahasa, ijarah adalah menjual manfaat. Demikian pula artinya menurut pendapat beberapa ulama fiqih :
1.Ulama Hanafiyah, akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti.
2.Ulama  Asy-Syafi’iyah, akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu an mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu.
3.Ulama Malikiyah dan Hanabilah, menjadikan milik sesuatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti. 
Menurut istilah Al-Ijarah ialah ; Urusan sewa menyewa yang jelas manfaatnya dan tujuannya, dapat diserahterimakan, boleh diganti dengan upah yang telah diketahui ( gajian tertentu ).seperti halnya barang itu harus bermanfaat, misalkan: rumah untuk di tempati, mobil untuk di naiki.
Para ulama mendefinisikan ijarah ialah sewa menyewa atas manfaat satu barang dan atau jasa antara pemilik objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan berupa sewa atau upah bagi pemilik objek sewa.
Beberapa istilah dalam sewa menyewa yaitu
1.Mu’ajjir (orang yang menyewakan).
2.Musta’jir ( orang yang menyewa=penyewa )
3.Ma’jur ( sewaan ).
4.Ujrah (upah).
5.Mu’addhah (penggantian).
•Dasar Hukum
 Dasar-dasar hokum atau rujukan Ijarah adalah Al-Qur’an, Al-Sunnah, dan AL-Ijma’.
1.Dasar hukum Ijarah dalam Al-Qur’an adalah : “Jika mereka menyusukan (anak-anakmu) untukmu, maka berikanlah upahnya.”(Al-Talaq: 6).
2.Dasar Hukun Ijarah Dari Al-Hadits:  “Barang siapa yang meminta untuk menjadi buruh, beritahukanlah upahnya.” (HR. Abdul Razaqdari Abu Hurairah). Seperti dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, bahwa Rasulullah SAW, bersabda: “Berikanlah olehmu upah orang bayaran sebelum keringatnya kering”
3.Landasan Ijma’nya ialah : Umat Islam pada masa sahabat telah ber ijma’ bahwa ijarah di perbolehkan sebab bermanfaat bagi manusia.
•Rukun Ijarah
Menurut ulama Hanfiyah, rukun Ijarah adalah ijab dan qabul, antara lain dengan menggunakan kalimat: al-ijarah, al-isti’jar, al-iktira; dan al-ikra.
Ada pun menurut jumhur ulama, rukun ijraha ada 4, yaitu :
1.Aqid (orang yang akad).
2.Shigat akad.
3.Ujrah (upah).
4.Manfaat.
•Syarat sah Ijarah
Ada 5 syarat sah dari Ijarah, diantaranya  :
1.Kerelaan dari dua pihak yang melakukan akad ijarah tersebut,
2.Mengetahui manfaat dengan sempurna barang yang di akadkan, sehingga mencegah terjadinya perselisihan,
3.Kegunaan dari barang tersebut,
4.Kemanfaatan benda di bolehkan menurut syarat,
5.Objek transaksi akad itu (barangnya) dapat di manfaatkan kegunaannya menurut criteria, dan realita.

0 komentar