Wanita Yang Haram Dinikah
1.Bukan muhrim (Mahram)
Mahram adalah sebuah istilah yang berarti wanita yang haram dinikahi. Mahram berasal dari makna haram, yaitu wanita yang haram dinikahi. Sebenarnya antara keharaman menikahi seorang wanita dengan kaitannya bolehnya terlihat sebagian aurat ada hubungan langsung dan tidak langsung.
Hubungan langsung adalah bila hubungannya seperti akibat hubungan faktor famili atau keluarga. Hubungan tidak langsung adalah karena faktor diri wanita tersebut. Misalnya, seorang wanita yang sedang punya suami, hukumnya haram dinikahi orang lain. Juga seorang wanita yang masih dalam masa iddah talak dari suaminya. Atau wanita kafir non kitabiyah, yaitu wanita yang agamanya adalah agama penyembah berhala seperi majusi, Hindu, Buhda.
Hubungan mahram ini melahirkan beberapa konsekuensi, yaitu hubungan mahram yang bersifat permanen, antara lain :
1.Kebolehan berkhalwat (berduaan)
Kebolehan bepergiannya seorang wanita dalam safar lebih dari 3 hari asal ditemani mahramnya.
2.Kebolehan melihat sebagian dari aurat wanita mahram, seperti kepala, rambut, tangan dan kaki. Sedangkan hubungan mahram yang selain itu adalah sekedar haram untuk dinikahi, tetapi tidak membuat halalnya berkhalwat, bepergian berdua atau melihat sebagian dari auratnya. Hubungan mahram ini adalah hubungan mahram yang bersifat sementara saja.
Mahram Dalam Surat An-Nisa
Allah SWT telah berfirman dalam surat An-Nisa :
Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu ; anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu , maka tidak berdosa kamu mengawininya; isteri-isteri anak kandungmu ; dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. An-Nisa : 23)
Dari ayat ini dapat kita rinci ada beberapa kriteria orang yang haram dinikahi. Dan sekaligus juga menjadi orang yang boleh melihat bagian aurat tertentu dari wanita. Mereka adalah :
-Ibu kandung
-Anak-anakmu yang perempuan
-Saudara-saudaramu yang perempuan,
-Saudara-saudara bapakmu yang perempuan
-Saudara-saudara ibumu yang perempuan
-Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
-Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan
-Ibu-ibumu yang menyusui kamu
-Saudara perempuan sepersusuan
-Ibu-ibu isterimu
-Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri,
-Isteri-isteri anak kandungmu
a. Mahram Karena Nasab
-Ibu kandung dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek.
-Anak wanita dan seteresnya ke bawah seperti anak perempuannya anak perempuan.
-Saudara kandung wanita.
-`Ammat / Bibi (saudara wanita ayah).
-Khaalaat / Bibi (saudara wanita ibu).
-Banatul Akh / Anak wanita dari saudara laki-laki.
-Banatul Ukht / anak wnaita dari saudara wanita.
b. Mahram Karena Mushaharah (besanan/ipar) Atau Sebab Pernikahan
-Ibu dari istri (mertua wanita).
-Anak wanita dari istri (anak tiri).
-Istri dari anak laki-laki (menantu peremuan).
-Istri dari ayah (ibu tiri).
c. Mahram Karena Penyusuan
-Ibu yang menyusui.
-Ibu dari wanita yang menyusui (nenek).
-Ibu dari suami yang istrinya menyusuinya (nenek juga).
-Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan).
-Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui.
-Saudara wanita dari ibu yang menyusui.
d. Mahram Yang Bersifat Sementara
•Istri orang lain
•Saudara ipar
•Wanita yang masih dalam masa Iddah
•Istri yang telah ditalak tiga,
•Menikah dalam keadaan Ihram
•Menikahi wanita budak
•Menikahi wanita pezina
•Menikahi istri yang telah dili`an, yaitu yang telah dicerai dengan cara dilaknat.
•Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah.

0 komentar
Posting Komentar