Kamis, 26 April 2018

HIKMAH DAN TUJUAN PERNIKAHAN


A. HIKMAH PERNIKAHAN
Pernikahan adalah ikatan yang suci antara dua hati seorang pria dan wanita sebagai suami istri. Ia merupukan pintu gerbang kehidupan berkeluarga yang mempunyai pengaruh terhadap keturunan dan kehidupan masyrakat. Keluarga yang kokoh dan baik menjadi syarat penting bagi kesejahteraan masyarakat dan kebahagiaan umat manusia pada umumnya.
Agama mengajarkan bahwa pernikahan adalah sesuatu yang suci, baik, dan mulia. Pernikahan menjadi dinding kuat yang memelihara manusia dari kemungkinan jatuh ke lembah dosa yang disebabkan oleh nafsu birahi yang tak terkendalikan.
Di bawah ini dikemukakan beberapa hikmah pernikahan.
1. Pernikahan Dapat Menciptakan Kasih Sayang dan ketentraman
Allah berfirman:
Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah dia meniptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terhadap tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir (QS. Ar-Rum 21)
2. Pernikahan Dapat Melahirkan keturunan yang Baik
Rasulullah saw. bersabda:
Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah saw., bersabda: “Apabila telah mati manusia cucu Adam, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendoakannya”. (HR. Muslim)
Dengan Pernikahan, Agama Dapat Terpelihara
Dari Anas bin malik ra., Rasulullah saw., bersabda: “Barang siapa dianugerahkan Allah Istri yang shalehah, maka sungguh Allah telah menolong separuh agamanya, maka hendaklah ia memelihara separuh yang tersisa”. (HR. At-Thabrani)
3. Pernikahan dapat Memelihara Ketinggian martabat Seorang Wanita
Firman Allah dalam Al-Qur’an:
Dan bergaulah dengan mereka menurut cara yang patut. (QS. An-Nisa/4:19)
Karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki sebagai piarannya. (QS. An-Nisa/4:25)
4. Pernikahan Dapat Menjauhkan Perzinahan
zina adalah salah satu perbuatan yang sangat buruk, karena zina itu banyak macamnya yang dimulai dari penglihatan sampai ke anggota badan
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra/17:32)
Jelasnya, hikmah pernikahan itu adalah sebagai berikut:
-Menciptakan struktur sosial yang jelas dan adil.
-Dengan nikah, akan terangkat status dan derajat kaum wanita.
-Dengan nikah akan tercipta regenerasi secara sah dan terhormat.
B. Tujuan Pernikahan
Menurut Kompilasi Hukum islam Pasal 3: “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan rahwah”. Dalam wujud perkawinan, kedua mempelai yang dapat membuat hati menjadi tenteram. Baik suami yang menganggap istri yang paling cantik diantara wanita-wanita lain, begitu juga seorang istri yang menganggap suaminyalah laki-laki yang menarik hatinya. Masing-masing merasa tentram hatinya dalam membina rumah tangga. Kemudian denganm adanya rumah tangga yang berbahagia dan jiwa yang tentram, hati dan tubuh menjadi bersatu, maka kehidupan dan penghidupan menjadi mantap, kegairahan hidup akan timbul, dan Allah menetapkan ketentuan-ketentuan hidup suami istri. Untuk mencapai kebahagiaan hidup adalah dengan menjalankan perintah-perintah agama.
-Dengan nikah agama akan terpelihara.
-Dengan pernikahan terjadilah keturunan yang mampu memakmurka bumi.

0 komentar