SUMBER HUKUM SYARI’AT ISLAMIYAH
Para jumhur ulama
berpendapat, bahwa sumber yang disepakati, adalah Al-qur’an, Al-hadits, Ijmak
dan Qiyas. Sebagai landasanya ialah firman alloh surat An-Nisa ayat 59:
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu,
Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Q.S. An-Nisa: 59)
Secara
kronologis dapt dikemukakan bagaimana cara menggunakan sumber hukum itu,
dijelaskan oleh suatu riwayat ketika Nabi mengutus Mu’az bin Jabal ke Yuman,
sabda beliau yang artinya:
“Bagaimana anda memutuskan suatu
hukum ketika anda diminta untuk memutuskan suatu keputusan?” jawab Muz: “Aku
akan memutuskannya dengan kitabulloh” Rosululloh bertanya:” Jika anda tidak
menemukannya didalam kitabulloh?” jawab mua’z” dengan sunah rosululloh”.
Rasullulloh bertanya lagi jika anda tidak menemukannya didalam sunah
Rosululloh?”jawab Mua’z:”aku akan melakukan ijtihad”. Kemudian Rosululloh
menepuk dada mua’z sambil berkata:”segala puji bagi Alloh yang telah memberi
taifik kepada utusan Rasululloh terhadap sesuatu yang memusakan rasululloh”.
1. Al-qur’an
Al-qur’an
adalah kalam allah yang disampaikan dalm bahasa arab, diturunkan secara
berangsur-angsur melalui malaikat Jibril AS. Kepada nabi Muhammad SAW. Secara
mutawatir yang telah tertulis dalam mushaf Usmani dan telah dihapalkan secara
baik oleh umat islam sejak masa nabi Muhammad SAW hidup sampai akhir zaman,
dimulai surat Fatihah diakhiri surat An-nas, merupakan ibadah bagi yang
membacanya, dan kafir bagi yang mengingkarinya.
Undang-undang
yang diturunkan Alloh ini tetaodijamin keaslian dan kemurniannya sepanjang
zaman, Alloh berfirman:
Sesungguhnya
Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya
(Q.S. Al-Hijir: 9).
Ayat
ini memberikan jaminan tentang kesucian dan kemurnian Al Quran selama-lamanya.
-
Kehujahan Al-Qura’an
Al-Qur’an adalah
merupakan hujjah bagi umat manusia dan hukum-hukum yang ada didalamnya
merupakan undang-undang yang harus ditaati, karena Al-Qur’an diturunkan oleh
Alloh dengnan jalan qath’iyang kebenaranya tidak diragukan. Ayat-ayat berikut
yang memperkuat pernyataan diatas:
49. Katakanlah: "Datangkanlah olehmu
sebuah kitab dari sisi Allah yang kitab itu lebih (dapat) memberi petunjuk
daripada keduanya (Taurat dan Al Quran) niscaya aku mengikutinya, jika kamu
sungguh orang-orang yang benar".
50. Maka jika mereka
tidak Menjawab (tantanganmu) ketahuilah bahwa sesung- guhnya mereka hanyalah
mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). dan siapakah yang lebih sesat daripada
orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah
sedikitpun. sesung- guhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang
zalim. (Al-Kosos 49-50)
Alloh berfirman:
Artinya: Katakanlah:
"Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al
Quran ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan Dia,
Sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain".( Q.S.
Al-Isra’:88)
Alloh berfirman:Artinya: dan aku tidak
mengatakan kepada kamu (bahwa): "Aku mempunyai gudang-gudang rezki dan
kekayaan dari Allah, dan aku tiada mengetahui yang ghaib", dan tidak
(pula) aku mengatakan: "Bahwa Sesungguhnya aku adalah malaikat", dan
tidak juga aku mengatakan kepada orang-orang yang dipandang hina oleh
penglihatanmu: "Sekali-kali Allah tidak akan mendatangkan kebaikan kepada
mereka". Allah lebih mengetahui apa yang ada pada diri mereka;
Sesungguhnya Aku, kalau begitu benar-benar Termasuk orang-orang yang zalim.(
Q.S. Hud:31)
Alloh berfirman:
Artinya:
23. dan jika kamu
(tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang Kami wahyukan kepada hamba Kami
(Muhammad), buatlah[31] satu surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan ajaklah
penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.
24. Maka jika kamu
tidak dapat membuat(nya) - dan pasti kamu tidak akan dapat membuat(nya),
peliharalah dirimu dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, yang
disediakan bagi orang-orang kafir.(Q.S. Al-Baqarah:23-24)
Ayat ini merupakan
tantangan bagi mereka yang meragukan tentang kebenaran Al Quran itu tidak dapat
ditiru walaupun dengan mengerahkan semua ahli sastera dan bahasa karena ia
merupakan mukjizat Nabi Muhammad s.a.w.
2. Al-Hadits
Pengertian
hadis dari segi bahasa berarti yang baru, yang dekat, warta berita. Pengertian
hadis menurut istilah ahli hadis ialah segala ucapan Nabi SAW segala perbuatan
serta keadaan atau perilaku beliau.
Contoh:
Yang
artinya: bersabda Rasululloh SAW: bahwa sanya segala amal perbuatan itu
tergantung kepada niatnya, karena itu pahala bagi semua amal seseorang itu
sesuai dengan niatnya.
3. Ijmak
Menurut
istilah ahli usul, ijmak ialah:” kesepakatan para imam mujtahid diantara umat
islam pada suatu masa setelah Rasululloh wafat, terhadap hukum syara’ tentang
suatu masalah atau suatu kajian”.
Sebagai
penguat bahwa ijmak itu dapat dijadikan hujah adalah sabda beliau:
Yang
artinya apa-apa yang menurut pendapat umat islam itu baik, maka menurut Alloh
itu juga baik”.
4. Qiyas
(analogi) menurut puqoha ialah menyamakan suatu peristiwa yang belum ada
hukumnya dengan sesuatu yang sudah ada hukumnya. Sebagai landasan adalh firman
Alloh dalam surat An-nisa ayat 59 dan hadis muad bin jabal yang sudah
disebutkan terdahulu.
0 komentar
Posting Komentar