Selasa, 12 Desember 2017

SUMBER HUKUM SYARI’AT ISLAMIYAH
Para jumhur ulama berpendapat, bahwa sumber yang disepakati, adalah Al-qur’an, Al-hadits, Ijmak dan Qiyas. Sebagai landasanya ialah firman alloh surat An-Nisa ayat 59:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Q.S. An-Nisa: 59)
Secara kronologis dapt dikemukakan bagaimana cara menggunakan sumber hukum itu, dijelaskan oleh suatu riwayat ketika Nabi mengutus Mu’az bin Jabal ke Yuman, sabda beliau yang artinya:
“Bagaimana anda memutuskan suatu hukum ketika anda diminta untuk memutuskan suatu keputusan?” jawab Muz: “Aku akan memutuskannya dengan kitabulloh” Rosululloh bertanya:” Jika anda tidak menemukannya didalam kitabulloh?” jawab mua’z” dengan sunah rosululloh”. Rasullulloh bertanya lagi jika anda tidak menemukannya didalam sunah Rosululloh?”jawab Mua’z:”aku akan melakukan ijtihad”. Kemudian Rosululloh menepuk dada mua’z sambil berkata:”segala puji bagi Alloh yang telah memberi taifik kepada utusan Rasululloh terhadap sesuatu yang memusakan rasululloh”.
1.      Al-qur’an
Al-qur’an adalah kalam allah yang disampaikan dalm bahasa arab, diturunkan secara berangsur-angsur melalui malaikat Jibril AS. Kepada nabi Muhammad SAW. Secara mutawatir yang telah tertulis dalam mushaf Usmani dan telah dihapalkan secara baik oleh umat islam sejak masa nabi Muhammad SAW hidup sampai akhir zaman, dimulai surat Fatihah diakhiri surat An-nas, merupakan ibadah bagi yang membacanya, dan kafir bagi yang mengingkarinya.
Undang-undang yang diturunkan Alloh ini tetaodijamin keaslian dan kemurniannya sepanjang zaman, Alloh berfirman:  
Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya (Q.S. Al-Hijir: 9).
Ayat ini memberikan jaminan tentang kesucian dan kemurnian Al Quran selama-lamanya.
-          Kehujahan Al-Qura’an
Al-Qur’an adalah merupakan hujjah bagi umat manusia dan hukum-hukum yang ada didalamnya merupakan undang-undang yang harus ditaati, karena Al-Qur’an diturunkan oleh Alloh dengnan jalan qath’iyang kebenaranya tidak diragukan. Ayat-ayat berikut yang memperkuat pernyataan diatas: 
49. Katakanlah: "Datangkanlah olehmu sebuah kitab dari sisi Allah yang kitab itu lebih (dapat) memberi petunjuk daripada keduanya (Taurat dan Al Quran) niscaya aku mengikutinya, jika kamu sungguh orang-orang yang benar".
50. Maka jika mereka tidak Menjawab (tantanganmu) ketahuilah bahwa sesung- guhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun. sesung- guhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (Al-Kosos 49-50)
Alloh berfirman:
Artinya: Katakanlah: "Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al Quran ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan Dia, Sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain".( Q.S. Al-Isra’:88)

Alloh berfirman:Artinya: dan aku tidak mengatakan kepada kamu (bahwa): "Aku mempunyai gudang-gudang rezki dan kekayaan dari Allah, dan aku tiada mengetahui yang ghaib", dan tidak (pula) aku mengatakan: "Bahwa Sesungguhnya aku adalah malaikat", dan tidak juga aku mengatakan kepada orang-orang yang dipandang hina oleh penglihatanmu: "Sekali-kali Allah tidak akan mendatangkan kebaikan kepada mereka". Allah lebih mengetahui apa yang ada pada diri mereka; Sesungguhnya Aku, kalau begitu benar-benar Termasuk orang-orang yang zalim.( Q.S. Hud:31)
Alloh berfirman:
Artinya:
23. dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah[31] satu surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.
24. Maka jika kamu tidak dapat membuat(nya) - dan pasti kamu tidak akan dapat membuat(nya), peliharalah dirimu dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, yang disediakan bagi orang-orang kafir.(Q.S. Al-Baqarah:23-24)

Ayat ini merupakan tantangan bagi mereka yang meragukan tentang kebenaran Al Quran itu tidak dapat ditiru walaupun dengan mengerahkan semua ahli sastera dan bahasa karena ia merupakan mukjizat Nabi Muhammad s.a.w.
2.      Al-Hadits
Pengertian hadis dari segi bahasa berarti yang baru, yang dekat, warta berita. Pengertian hadis menurut istilah ahli hadis ialah segala ucapan Nabi SAW segala perbuatan serta keadaan atau perilaku beliau.
Contoh:
Yang artinya: bersabda Rasululloh SAW: bahwa sanya segala amal perbuatan itu tergantung kepada niatnya, karena itu pahala bagi semua amal seseorang itu sesuai dengan niatnya.
3.      Ijmak
Menurut istilah ahli usul, ijmak ialah:” kesepakatan para imam mujtahid diantara umat islam pada suatu masa setelah Rasululloh wafat, terhadap hukum syara’ tentang suatu masalah atau suatu kajian”.
Sebagai penguat bahwa ijmak itu dapat dijadikan hujah adalah sabda beliau:
Yang artinya apa-apa yang menurut pendapat umat islam itu baik, maka menurut Alloh itu juga baik”.
4.      Qiyas (analogi) menurut puqoha ialah menyamakan suatu peristiwa yang belum ada hukumnya dengan sesuatu yang sudah ada hukumnya. Sebagai landasan adalh firman Alloh dalam surat An-nisa ayat 59 dan hadis muad bin jabal yang sudah disebutkan terdahulu.




0 komentar